Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Pelaksanaan program rehabilitasi yang tepat, diharapkan pasien narkoba dapat produktif kembali

Tujuan Rehabilitasi Sosial adalah agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Rehabilitasi Sosial yang d...


Tujuan Rehabilitasi Sosial adalah agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Rehabilitasi Sosial yang diadakan oleh berbagai lembaga sosial pemerintah maupun non-pemerintah sangat membantu dalam mengembalikan fungsi sosialnya di masyarakat.  Tujuan utama rehabilitasi adalah membantu penca mencapai kemandirian optimal secara fisik, mental, sosial, vokasional, dan ekonomi sesuai dengan kemampuannya. Terdapat tiga tahap rehabilitasi narkoba di Indonesia, yaitu rehabilitasi medis, nonmedis, dan bina lanjut. Bahaya narkoba terhadap kesehatan tidak perlu diragukan lagi. Tak hanya merusak kesehatan psikis, narkoba juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan fisik para penggunanya.

Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita.  Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita yang mempunyai penyakit serius atau cacat yang memerlukan pengobatan medis untuk mencapai kemampuan fisik psikologis, dan sosial yang maksimal.

Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Memang proses rehabilitasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama. Penentuan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan. Sebab, rehabilitasi adalah bentuk lain dari dari hukuman atau vonis. Hal ini diatur dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Menurut laporan dari kelompok Ahli BNN pada 2020 lalu, sejumlah panti rehabilitasi swasta memasang harga Rp30-150 juta dalam sebulan. Sedangkan tarif di panti rehabilitasi negara berkisar di angka Rp3-4 juta per bulan. Dukungan dari keluarga, kerabat, maupun teman terdekat juga memberikan dorongan yang berpengaruh dalam proses kesembuhan yang tengah dijalani pasien.

Dikutip dari CNN Indonesia "Faktor lainnya yang juga harus diperhatikan terkait pemberian layanan program rehabilitasi narkoba dilakukan dengan Profesional dan faktor kenyamanan fasilitas mendukung pasien untuk dapat fokus menjalankan program rehabilitasi yang telah disusun berdasarkan rencana perawatan setiap pasien," ujar dokter Aga.

Sebagai tempat rehabilitasi narkoba yang terpercaya, Ashefa Griya Pusaka berprinsip bahwa permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Namun, masalah ini merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu peran serta masyarakat.


Tidak ada komentar

Latest Articles